VISI MISI DESA GIRISUKO
Administrator 01 April 2013 14:14:06 WIB
VISI dan MISI DESA GIRISUKO
VISI
“MEWUJUDKAN MASYARAKAT DESA GIRISUKO SEJAHTERA DAN MANDIRI, DIDUKUNG PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK DAN BERSIH”.
Masyarakat sejahtera adalah perwujudan kondisi masyarakat yang terpenuhi kebutuhan pokok dan masyarakat yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, cerdas, sehat, produktif dan berakhlak mulia.
Masyarakat mandiri adalah perwujudan kondisi masyarakat yang berbudaya, mempunyai semangat membangun yang tinggi, dan mempunyai kemampuan dan kekuatan mengembangkan potensinya, serta mampu menjaga kelangsungan proses dan hasil pembangunan.
Pemerintahan desa yang baik adalah perwujudan tata pemerintahan yang berpedoman pada prinsip pemerintahan yang baik(good governance) yaitu partisipasi menegakkan hukum, transparasi,kesetaraan, daya tangkap, wawasan kedepan, akuntabilitas, efisien dan Afektifitas serta profesionalisme.
Pemerintah Desa yang bersih adalah perwujudan pemerintahan yang diarahkan untuk menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan wewenang dalam bentuk KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
MISI
Untuk mewujudkan Visi tersebut, maka ditetapkan 4 misi pembangunan desa tahun 2012-2018 :
- Mewujudkan peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM)
- Mewujudkan peningkatan dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA)
- Mewujudkan pengembangan usaha dan koperasi
- Mewujudkan Reformasi Birokrasi Desa
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENINGKATAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA
- KEPUTUSAN LURAH GIRISUKO NOMOR 58 TAHUN 2024
- PERATURAN KALURAHAN GIRISUKO NOMOR 3 TAHUN 2024
- WORKSHOP PERENCANAAN DESA BERSAMA SEGER WARAS
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL TAHUN 2024
- APBKal GIRISUKO TAHUN 2025
- BALIHO LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL TAHUN 2024