PANDUAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
girisuko 08 Juli 2019 10:45:59 WIB
Kelengkapan yang harus dibawa :
- Pengantar RT/RW dan Dukuh
- Surat Kelahiran dari rumah sakit atau yang membantu proses kelahiran
- KTP Orang tua (Ayah dan Ibu)
- KTP 2 (dua) orang Saksi
- Kartu Keluarga
- Surat nikah
Keterangan : seluruh persyaratan dibawa ke kantor desa untuk kemudian dibuatkan SURAT KELAHIRAN DESA dan Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran kemudian dibawa ke kantor Kecamatan selanjutnya dibawa ke Dinas DUKCAPIL Kabupaten Gunungkidul.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- JEMPUT BOLA PENARIKAN PAJAK BUMI BANGUNAN
- GERAKAN HIDUP SEHAT CIPTAKAN GENERASI KUAT
- PELATIHAN PENDATAAN PROFIL DESA TAHUN 2025
- GIRISUKO LAKSANAKAN PEMBINAAN PAMONG KALURAHAN
- GIRISUKO IKUTI WORKSHOP KONVERGENSI PRB DAN API YANG DISELENGGARAKAN OLEH ASB
- Pengukuhan FPRB dan Tim PB Kalurahan Gurisuko
- Cuti bersama