PANDUAN PEMBUATAN KTP

girisuko 08 Juli 2019 10:44:18 WIB

Kelengkapan yang harus dibawa :

KTP Baru:

  1. Pengantar RT/RW dan Dukuh
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran

 

Ubah Status :

  1. Pengantar RT/RW
  2. Bukti perubahan status (surat niah, akta cerai atau bukti lainnya)
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP lama

Keterangan : seluruh persyaratan dibawa ke kantor desa untuk kemudian dibuatkan pengantar dari desa untuk dibawa ke kantor Kecamatan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

APBDesa Girisuko

Open Data for Gender

Open Data APBD