PENTINGNYA KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)
16 Oktober 2017 14:34:15 WIB
Pemerintah menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak, bernama Kartu Indentitas Anak (KIA). Dengan tujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Silahkan datang ke kantor kecamatan sesuai domisili dengan membawa persyaratan pengurusan KIA.
Sumber : Dukcapil GK
Komentar atas PENTINGNYA KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Girisuko Labuhan Fest
- WAKILI KAPANEWON PANGGANG, REOG REKSA BUDAYA TAMPIL DIALUN ALUN
- Warga Sanglor II Laksanakan Kerja Bakti
- Warga Sanglor II Laksanakan Kerja Bakti
- MASUKI TAHUN AJARAN BARU, GIRISUKO BANGUN JALAN MENUJU SMP 5 PANGGANG
- Kirim Segera.... Penerimaan Berkas Lamaran Pamong Kalurahan Girisuko Telah Dibuka
- Bantu Atasi Kekurangan Air Bersih, BPPD Lakukan Droping Ke Girisuko