KTP-eL BERLAKU SEUMUR HIDUP

16 Oktober 2017 14:21:28 WIB

Girisuko (Sida) Sudahkah Anda punya KTP-el? Jika sudah coba lihat masa berlaku KTP-el Anda. Apakah masih tertulis berlaku hingga tahun 2017 atau sudah seumur hidup? Jika masih tertulis berakhir pada tahun 2017 Anda tidak perlu merasa galau karena harus memperpanjang masa berlaku KTP-el. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 101 ayat c yang berbunyi “KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup.” Pada gambar di atas terlihat bahwa masa berlaku KTP-el berakhir pada tanggal 14-12-2017. Namun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, masa berlaku KTP-el diabaikan atau dengan kata lain berlaku seumur hidup kecuali ada perubahan elemen data kependudukan. Data kependudukan yang dimaksud adalah data-data yang tertera ada KTP-el seperti alamat, agama, status perkawinan, dan pekerjaan.

SUMBER : DUKCAPIL GK

Dokumen Lampiran : KTP-eL BERLAKU SEUMUR HIDUP


Komentar atas KTP-eL BERLAKU SEUMUR HIDUP

syamsudin 15 Februari 2018 10:49:38 WIB
Bagus sekali ilmunya dalam rangka #GISA#

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

APBDesa Girisuko

Open Data for Gender

Open Data APBD