SOSIALISASI PENDAMPINGAN TP4D KEJARI GUNUNGKUDUL DALAM PENGELOLAAN DANA DESA

Administrator 24 Agustus 2017 12:21:53 WIB

Sida Girisuko - Kejaksaan Negeri Dana Desa merupakan berkah,  anygerah bagi desa karena dapat mengelola sesuai dengan kebutuhan desa itu sendiri.  Namun dana desa juga bisa membawa petaka jika peruntukannya tidak mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

Winisari, Kamis (23/8), PB BPR BDG bekerjasama dengan Kejari Gunungkidul dan DP3AKBPM&D, bertempat di gedung Kejaksaan Negeri,  menyelenggarakan sosialisasi pendampingan TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunungkidul. 

Hal ini bertujuan agar desa tidak terjebak dalam pengelolaan Dana Desa.  Dalam kesempatan ini,  Kepala Tindak Pidana Khusus Kejari GK,  Sihid I menghimbau agar Pemerintah desa berpedoman pada Peraturan yang ada.  Jangan sampai tergiur dengan besarnya Dana.  Pedoman utama dilevel desa adalah RKPDes yang kemudian dituangkan dalam APBDes.  Kepala Desa dan Perangkat Desa jangan sekali-kali berani merubah kegiatan yang sudah tertuang dalam RKPDes secara sepihak. Karena Proses hukum tidak mengenal kebij akan. 

 

Komentar atas SOSIALISASI PENDAMPINGAN TP4D KEJARI GUNUNGKUDUL DALAM PENGELOLAAN DANA DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

APBDesa Girisuko

Open Data for Gender

Open Data APBD