SOSIALISASI PENDAMPINGAN TP4D KEJARI GUNUNGKUDUL DALAM PENGELOLAAN DANA DESA
Administrator 24 Agustus 2017 12:21:53 WIB
Sida Girisuko - Kejaksaan Negeri Dana Desa merupakan berkah, anygerah bagi desa karena dapat mengelola sesuai dengan kebutuhan desa itu sendiri. Namun dana desa juga bisa membawa petaka jika peruntukannya tidak mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Winisari, Kamis (23/8), PB BPR BDG bekerjasama dengan Kejari Gunungkidul dan DP3AKBPM&D, bertempat di gedung Kejaksaan Negeri, menyelenggarakan sosialisasi pendampingan TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunungkidul.
Hal ini bertujuan agar desa tidak terjebak dalam pengelolaan Dana Desa. Dalam kesempatan ini, Kepala Tindak Pidana Khusus Kejari GK, Sihid I menghimbau agar Pemerintah desa berpedoman pada Peraturan yang ada. Jangan sampai tergiur dengan besarnya Dana. Pedoman utama dilevel desa adalah RKPDes yang kemudian dituangkan dalam APBDes. Kepala Desa dan Perangkat Desa jangan sekali-kali berani merubah kegiatan yang sudah tertuang dalam RKPDes secara sepihak. Karena Proses hukum tidak mengenal kebij akan.
Komentar atas SOSIALISASI PENDAMPINGAN TP4D KEJARI GUNUNGKUDUL DALAM PENGELOLAAN DANA DESA
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Girisuko Labuhan Fest
- WAKILI KAPANEWON PANGGANG, REOG REKSA BUDAYA TAMPIL DIALUN ALUN
- Warga Sanglor II Laksanakan Kerja Bakti
- Warga Sanglor II Laksanakan Kerja Bakti
- MASUKI TAHUN AJARAN BARU, GIRISUKO BANGUN JALAN MENUJU SMP 5 PANGGANG
- Kirim Segera.... Penerimaan Berkas Lamaran Pamong Kalurahan Girisuko Telah Dibuka
- Bantu Atasi Kekurangan Air Bersih, BPPD Lakukan Droping Ke Girisuko