PELATIHAN LANJUTAN INPUT DATA BDT 2017 DAN PENDATAAN DISABILITAS
16 Agustus 2017 09:25:05 WIB
GIRISUKO(SID) CRI kembali menyelenggarakan pelatihan input data disabilitas yang diikuti delapan desa di Kab. Gunnungkidul, Senin, (14/8) di kantor CRI. Agenda ini merupakan lanjutan dari pelatihan yang sebelumnya telah dilaksanakan di Bappeda Kabupaten Gunungkidul pada 12 Juli 2017 lalu. Setiap desa diwakili oleh perangkat desa, administrator Sistem Informasi Desa (SID), dan pegiat Forum Komunikasi Disabilitas Gunungkidul (FKDG).
Pelatihan ini merupakan bagian dari program Pendataan Disabilitas yang dikelola oleh Roda Ucpruk dan Pusat Rehabilitasi YAKKUM. Dalam program tersebut, CRI berperan sebagai fasilitator pemanfaatan SID untuk delapan desa percontohan. Desa percontohan tersebut terdiri dari enam desa di Kecamatan Panggang, satu desa di Kecamatan Ngawen, dan satu desa di Kecamatan Semin. Program pendataan disabilitas dengan dukungan SID ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas warga desa dalam melakukan perencanaan dan pembangunan desa yang inklusif.
Selain untuk pendataan disabilitas, SID di 144 desa di Kabupaten Gunungkidul juga telah dimanfaatkan untuk pemutakhiran basis data terpadu. Sejak 2016, basis data terpadu ini menjadi rujukan untuk perencanaan program pembangunan desa dan kabupaten, khususnya program penanggulangan kemiskinan.
sumber : CRI (Combine Resource Institution)
Komentar atas PELATIHAN LANJUTAN INPUT DATA BDT 2017 DAN PENDATAAN DISABILITAS
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN KETERANGAN PENYELNGGARAAN PEMERINTAH KALURAHAN GIRISUKO TAHUN ANGGARAN 2024
- LAPORAN KEGIATAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024
- DAFTAR INFORMASI PUBLIK PEMERINTAH KALURAHAN GIRISUKO TAHUN 2025
- DOKUMEN KALURAHAN
- PERATURAN KALURAHAN NOMOR 4 TAHUN 2023
- KEPUTUSAN LURAH GIRISUKO NOMOR 9 TAHUN 2025
- DOKUMEN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR INFORMASI PUBLIK KALURAHAN GIRISUKO