KAPANEWON PANGGANG LAKSANAKAN KOORDINASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PAMONG 2026

Administrator 13 Februari 2026 17:49:10 WIB

Girisuko (SIDA) - Jumat (13/2/2016) Pemerintah Kapanewon Panggang melaksanakan koordinasi bersama perwakilan Pemerintah Kalurahan sekapanewon Panggang terkait persiapan pengisian Pamong tahun 2026.

Rapat koordinasi persiapan pengisian Pamong se Kapanewon Panggang dihadiri oleh Carik, Jaga Baya, Pangripta dan Pamong yang akan habis masa kerjanya ditahun 2026. Diantaranya dari Kalurahan Girisuko, Kalurahan Girimulyo, Kalurahan giriharjo dan Kalurahan Girikarto. Mekanisme pengangkatan dan Pemberhentian Pamong mendasar pada Perda Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 dan Perbup Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sete;ah Pamong Purna tugas maka Pemerintah Kalurahan wajib melakukan proses pengangkatan dan pemberhentian Pamong, kecuali bagi Kalurahan dengan kondisi khusus.

Namun untuk Kalurahan yang pada tahun 2026 akan melakukan proses Pemilihan Lurah, maka proses pengisian pamong agar menunggu surat dari Kementrian Dalam Negeri sebagai dasar pelaksanaannya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Open Data for Gender

Open Data APBD