ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN GIRISUKO TAHUN 2023

Administrator 05 Januari 2023 14:28:18 WIB

Girisuko (SIDA) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan merupakan dokumen wajib dalam roda pemerintahan kalurahan disetiap tahun berjalan.

Pemerintah Kalurahan Girisuko telah menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan untuk tahun anggaran 2023 pada akhir tahun 2022 yang mana telah ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan Girisuko Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2023 pada tanggal 30 Desember 2022.

Anggaran Pendapatan Kalurahan Girisuko tahun 2023 diestimasikan sebesar Rp 2.111.187.500,- (dua milyar seratus sebelas juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ditambah dengan SILPA tahun 2022 berkisar tiga puluhan juta rupiah yang dipergunakan untuk membiayai penganggaran meliputi 5 (lima) bidang, yaitu :

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  5. Bidang Penanggulanagan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

Selain kelima bidang yang wajib dianggarkan, ditambah dengan Pembiayaan Desa yang diperutukkan sebagai Penyertaan Modal BUMKal dan BUMKal Bersama.

 

_@yoe_

 

Dokumen Lampiran : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN GIRISUKO TAHUN 2023


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

APBDesa Girisuko

Open Data for Gender

Open Data APBD