SOSIALISASI PERDA NO 1 TAHUN 2020
Administrator 26 April 2021 10:22:33 WIB
Girisuko (SIDA) - Perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan tertuang dalam perda no 1 tahun 2020 yang diinisiasi oleh DPRD Gunungkidul. Perda ini merupakan perda pengganti dari perda no 25 tahun 2012, berlatar belakang terjadinya pergeseran pola kekeradan terhadap anak dan perempuan diera sekarang ini. Perda ini menegaskan untuk pembentukan upt perlindungan perempuan dan anak yang sebenarnya sudah terbentuk di tahun 2018.
Menurut kepala seksi perlindungan perempuan dan anak, upt memberikan pelayanan. Pelayanan melalui daring dilakukan selama 24 jam, untuk pelayanan tatap kuka selama 5 hari kerja dari jam secara gratis. Pelayanan juga bisa dialses melalui wa servis ke nomor 08112642699.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Mengenal Lebih Dekat Kalurahan Girisuko Lewat Video Profil Desa
- Mahasiswa KKN UNS Ambil Peran dalam Kegiatan Program Kerja Taman Edukasi Belajar, Realisasikan Bina
- Warga Temuireng II Guyub Menyambut Tilik Dusun: Pamer Potensi dan Budaya Lokal di Girisuko
- Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal: KKN 50 UNS Beri Tips Menghindari Penipuan dan Menjaga Keuan
- Pemuda Beraksi! KKN 50 UNS Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Dusun Sumber, Girisuko, Bantu Rancang Bi
- Dapur Rumah Bisa Jadi Sumber Pupuk! KKN UNS Latih Ibu-Ibu PKK Buat POC Sendiri
- Wujudkan Pertanian Sehat, KKN UNS Bersama BPP Ajak Petani Girisuko Beralih ke Pupuk Organik