SOSIALISASI PERDA NO 1 TAHUN 2020
Administrator 26 April 2021 10:22:33 WIB
Girisuko (SIDA) - Perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan tertuang dalam perda no 1 tahun 2020 yang diinisiasi oleh DPRD Gunungkidul. Perda ini merupakan perda pengganti dari perda no 25 tahun 2012, berlatar belakang terjadinya pergeseran pola kekeradan terhadap anak dan perempuan diera sekarang ini. Perda ini menegaskan untuk pembentukan upt perlindungan perempuan dan anak yang sebenarnya sudah terbentuk di tahun 2018.
Menurut kepala seksi perlindungan perempuan dan anak, upt memberikan pelayanan. Pelayanan melalui daring dilakukan selama 24 jam, untuk pelayanan tatap kuka selama 5 hari kerja dari jam secara gratis. Pelayanan juga bisa dialses melalui wa servis ke nomor 08112642699.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Girisuko Labuhan Fest
- WAKILI KAPANEWON PANGGANG, REOG REKSA BUDAYA TAMPIL DIALUN ALUN
- Warga Sanglor II Laksanakan Kerja Bakti
- Warga Sanglor II Laksanakan Kerja Bakti
- MASUKI TAHUN AJARAN BARU, GIRISUKO BANGUN JALAN MENUJU SMP 5 PANGGANG
- Kirim Segera.... Penerimaan Berkas Lamaran Pamong Kalurahan Girisuko Telah Dibuka
- Bantu Atasi Kekurangan Air Bersih, BPPD Lakukan Droping Ke Girisuko