SOSIALISASI PERDA NO 1 TAHUN 2020
Administrator 26 April 2021 10:22:33 WIB
Girisuko (SIDA) - Perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan tertuang dalam perda no 1 tahun 2020 yang diinisiasi oleh DPRD Gunungkidul. Perda ini merupakan perda pengganti dari perda no 25 tahun 2012, berlatar belakang terjadinya pergeseran pola kekeradan terhadap anak dan perempuan diera sekarang ini. Perda ini menegaskan untuk pembentukan upt perlindungan perempuan dan anak yang sebenarnya sudah terbentuk di tahun 2018.
Menurut kepala seksi perlindungan perempuan dan anak, upt memberikan pelayanan. Pelayanan melalui daring dilakukan selama 24 jam, untuk pelayanan tatap kuka selama 5 hari kerja dari jam secara gratis. Pelayanan juga bisa dialses melalui wa servis ke nomor 08112642699.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sambut Ramadhan, Masyarakat Girisuko Laksanakan Gugur Gunung
- Pengumuman Libur Pemerintah Kalurahan Girisuko
- KAPANEWON PANGGANG LAKSANAKAN KOORDINASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PAMONG 2026
- ASB SERAHKAN HASIL PEMBANGUNAN WATER SYSTEM KEPADA PEMERINTAH KALURAHAN GIRISUKO
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Girisuko Tahun 2026
- APEL RUTIN AWALI RAPAT KERJA PEMERINTAH KALURAHAN GIRISUKO
- PEMKAL GIRISUKO LAKSANAKAN KOORDINASI KAMTIBMAS
















