SOSIALISASI PERDA NO 1 TAHUN 2020

Administrator 26 April 2021 10:22:33 WIB

Girisuko (SIDA) - Perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan tertuang dalam perda no 1 tahun 2020 yang diinisiasi oleh DPRD Gunungkidul. Perda ini merupakan perda pengganti dari perda no 25 tahun 2012, berlatar belakang terjadinya pergeseran pola kekeradan terhadap anak dan perempuan diera sekarang ini. Perda ini menegaskan  untuk pembentukan upt perlindungan perempuan dan anak yang sebenarnya sudah terbentuk di tahun 2018.

Menurut kepala seksi perlindungan perempuan dan anak, upt memberikan pelayanan. Pelayanan melalui daring dilakukan selama 24 jam, untuk pelayanan tatap kuka selama 5 hari kerja dari jam  secara gratis. Pelayanan juga bisa dialses melalui wa servis ke nomor 08112642699. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

APBDesa Girisuko

Open Data for Gender

Open Data APBD