SIAP-SIAP JADI DUKUH SANGLOR II DAN PACAR I DESA GIRISUKO

Administrator 10 Mei 2016 14:27:37 WIB

  1. 1 orang Dukuh Sanglor II
  2. 1 orang Dukuh Pacar I

Syarat :

(1)   Penduduk Padukuhan setempat

(2)   Berijazah minimal SLTA sederajat dan berusia 20-42 tahun pada saat pendaftaran mendaftar.

(3)   Mengajukan surat lamaran tertulis tangan dengan tinta hitam bermeterai cukup yang ditujukan kepada Kepala Desa.

(4)   Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada point 2 harus dilampiri :

  1. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;*
  2. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;*
  3. fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  6. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  8. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  9. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  10. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,
  11.  bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  12. surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat sebagai Perangkat Desa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  13. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  14. surat keterangan dari pejabat yang berwenang menerbitkan KTP bahwa yang bersangkutan terdaftar memiliki KTP sebagai penduduk desa paling singkat 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus terhitung pada tanggal pendaftaran;
  15. daftar riwayat hidup;
  16. 6 lembar foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan background sama dengan foto KTP dan berpakaian sipil;
  17. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  18. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  19. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
  20. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD;

(5)   Lamaran dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :

  1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
  2. 1 (satu) eksemplar fotokopi.

Dan diantar langsung ke Sekretariat Panitia Pengisian Perangkat Desa di Area Kantor Desa Girisuko, berpakaian sipil.

(6)     PENDAFTARAN DIBUKA HARI SABTU,  TANGGAL 7 MEI 2016 s/d JUMAT, 13 MEI 2016

 

  JAM 09.00 WIB – 13.00 WIB,  DI BALAI DESA GIRISUKO (SEKRETARIAT PANITIA)

Keterangan :

Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna biru untuk Padukuhan Sanglor II, map warna kuning untuk Padukuhan Pacar I

*dapat diambil Kantor Sekretariat / diminta pada panitia

 

 Download  Form Surat Pernyataan

 

Komentar atas SIAP-SIAP JADI DUKUH SANGLOR II DAN PACAR I DESA GIRISUKO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

APBDesa Girisuko

Open Data for Gender

Open Data APBD