SIAP-SIAP JADI DUKUH SANGLOR II DAN PACAR I DESA GIRISUKO
Administrator 10 Mei 2016 14:27:37 WIB
- 1 orang Dukuh Sanglor II
- 1 orang Dukuh Pacar I
Syarat :
(1) Penduduk Padukuhan setempat
(2) Berijazah minimal SLTA sederajat dan berusia 20-42 tahun pada saat pendaftaran mendaftar.
(3) Mengajukan surat lamaran tertulis tangan dengan tinta hitam bermeterai cukup yang ditujukan kepada Kepala Desa.
(4) Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada point 2 harus dilampiri :
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;*
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;*
- fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
- surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
- surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
- surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,
- bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat sebagai Perangkat Desa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
- surat keterangan dari pejabat yang berwenang menerbitkan KTP bahwa yang bersangkutan terdaftar memiliki KTP sebagai penduduk desa paling singkat 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus terhitung pada tanggal pendaftaran;
- daftar riwayat hidup;
- 6 lembar foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan background sama dengan foto KTP dan berpakaian sipil;
- surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
- surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
- surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD;
(5) Lamaran dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
- 1 (satu) eksemplar asli; dan
- 1 (satu) eksemplar fotokopi.
Dan diantar langsung ke Sekretariat Panitia Pengisian Perangkat Desa di Area Kantor Desa Girisuko, berpakaian sipil.
(6) PENDAFTARAN DIBUKA HARI SABTU, TANGGAL 7 MEI 2016 s/d JUMAT, 13 MEI 2016
JAM 09.00 WIB – 13.00 WIB, DI BALAI DESA GIRISUKO (SEKRETARIAT PANITIA)
Keterangan :
Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna biru untuk Padukuhan Sanglor II, map warna kuning untuk Padukuhan Pacar I
*dapat diambil Kantor Sekretariat / diminta pada panitia
Download Form Surat Pernyataan
Komentar atas SIAP-SIAP JADI DUKUH SANGLOR II DAN PACAR I DESA GIRISUKO
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Girisuko Labuhan Fest
- WAKILI KAPANEWON PANGGANG, REOG REKSA BUDAYA TAMPIL DIALUN ALUN
- Warga Sanglor II Laksanakan Kerja Bakti
- Warga Sanglor II Laksanakan Kerja Bakti
- MASUKI TAHUN AJARAN BARU, GIRISUKO BANGUN JALAN MENUJU SMP 5 PANGGANG
- Kirim Segera.... Penerimaan Berkas Lamaran Pamong Kalurahan Girisuko Telah Dibuka
- Bantu Atasi Kekurangan Air Bersih, BPPD Lakukan Droping Ke Girisuko