PANDUAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

Administrator 22 Februari 2016 14:09:06 WIB

Kelengkapan yang harus dibawa :

  1. Pengantar RT/RW dan Dukuh
  2. Surat Kelahiran dari rumah sakit atau yang membantu proses kelahiran
  3. KTP Orang tua (Ayah dan Ibu)
  4. KTP 2 (dua) orang Saksi
  5. Kartu Keluarga
  6. Surat nikah

Keterangan : seluruh persyaratan dibawa ke kantor desa untuk kemudian dibuatkan SURAT KELAHIRAN DESA dan Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran kemudian dibawa ke kantor Kecamatan selanjutnya dibawa ke Dinas DUKCAPIL Kabupaten Gunungkidul.

Komentar atas PANDUAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

APBDesa Girisuko

Open Data for Gender

Open Data APBD