PANDUAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
Administrator 22 Februari 2016 14:09:06 WIB
Kelengkapan yang harus dibawa :
- Pengantar RT/RW dan Dukuh
- Surat Kelahiran dari rumah sakit atau yang membantu proses kelahiran
- KTP Orang tua (Ayah dan Ibu)
- KTP 2 (dua) orang Saksi
- Kartu Keluarga
- Surat nikah
Keterangan : seluruh persyaratan dibawa ke kantor desa untuk kemudian dibuatkan SURAT KELAHIRAN DESA dan Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran kemudian dibawa ke kantor Kecamatan selanjutnya dibawa ke Dinas DUKCAPIL Kabupaten Gunungkidul.
Komentar atas PANDUAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Girisuko Labuhan Fest
- WAKILI KAPANEWON PANGGANG, REOG REKSA BUDAYA TAMPIL DIALUN ALUN
- Warga Sanglor II Laksanakan Kerja Bakti
- Warga Sanglor II Laksanakan Kerja Bakti
- MASUKI TAHUN AJARAN BARU, GIRISUKO BANGUN JALAN MENUJU SMP 5 PANGGANG
- Kirim Segera.... Penerimaan Berkas Lamaran Pamong Kalurahan Girisuko Telah Dibuka
- Bantu Atasi Kekurangan Air Bersih, BPPD Lakukan Droping Ke Girisuko