PANDUAN PEMBUATAN KTP

Administrator 22 Februari 2016 14:03:06 WIB

Kelengkapan yang harus dibawa :

KTP Baru:

  1. Pengantar RT/RW dan Dukuh
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran

 

Ubah Status :

  1. Pengantar RT/RW
  2. Bukti perubahan status (surat niah, akta cerai atau bukti lainnya)
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP lama

Keterangan : seluruh persyaratan dibawa ke kantor desa untuk kemudian dibuatkan pengantar dari desa untuk dibawa ke kantor Kecamatan.

Komentar atas PANDUAN PEMBUATAN KTP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

APBDesa Girisuko

Open Data for Gender

Open Data APBD