PANDUAN PEMBUATAN KTP
Administrator 22 Februari 2016 14:03:06 WIB
Kelengkapan yang harus dibawa :
KTP Baru:
- Pengantar RT/RW dan Dukuh
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
Ubah Status :
- Pengantar RT/RW
- Bukti perubahan status (surat niah, akta cerai atau bukti lainnya)
- Kartu Keluarga
- KTP lama
Keterangan : seluruh persyaratan dibawa ke kantor desa untuk kemudian dibuatkan pengantar dari desa untuk dibawa ke kantor Kecamatan.
Komentar atas PANDUAN PEMBUATAN KTP
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Girisuko Labuhan Fest
- WAKILI KAPANEWON PANGGANG, REOG REKSA BUDAYA TAMPIL DIALUN ALUN
- Warga Sanglor II Laksanakan Kerja Bakti
- Warga Sanglor II Laksanakan Kerja Bakti
- MASUKI TAHUN AJARAN BARU, GIRISUKO BANGUN JALAN MENUJU SMP 5 PANGGANG
- Kirim Segera.... Penerimaan Berkas Lamaran Pamong Kalurahan Girisuko Telah Dibuka
- Bantu Atasi Kekurangan Air Bersih, BPPD Lakukan Droping Ke Girisuko