APBDes 2016
Administrator 22 Februari 2016 13:48:18 WIB
KEPALA DESA GIRISUKO
KECAMATAN PANGGANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN DESA GIRISUKO
NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GIRISUKO,
Menimbang : |
a. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDesa); |
|
b. |
bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2016 telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa, serta telah dievaluasi oleh Camat Panggang dengan Surat Keputusan Nomor 39/KPTS/2015, Tanggal 29 Desember 2015; |
|
c. |
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
|
Mengingat : |
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); |
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); |
|
5. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); |
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
7. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); |
|
8. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 4 Seri E); |
|
9. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 5 Seri E); |
|
10. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2014 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015 Nomor 18); |
|
11. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2016; |
|
12. |
Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2016; |
|
13. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 1); |
|
14. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa untuk Pembangunan Padukuhan (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 2); |
|
15. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 49); |
|
16. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 63); |
|
17. |
Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menerngah Desa Girisuko Tahun 2012-2018 (Lembaran Desa Girisuko Tahun 2014 Nomor 6); |
|
18. |
Peraturan Desa Girisuko Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa (Lembaran Desa Girisuko Tahun 2015 Nomor 2); |
|
19. |
Peraturan Desa Girisuko Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pungutan Desa (Lembaran Desa Girisuko Tahun 2015 Nomor 3); |
|
20. |
Peraturan Desa Girisuko Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2016 (Lembaran Desa Girisuko Tahun 2015 Nomor 5); |
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA GIRISUKO
dan
KEPALA DESA GIRISUKO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut :
1. |
Pendapatan Desa |
|
|
|
|
|
|
Rp |
19.110.000 |
|
|
|
|
Rp |
1.563.132.770 |
|
|
|
|
|
|
+ |
|
|
Jumlah Pendapatan Desa |
|
|
Rp |
1.605,930.410 |
2. |
Belanja Desa |
|
|
|
|
|
|
Rp |
720.063.300 |
|
|
|
|
Rp |
541.454.370 |
|
|
|
|
Rp |
173.901.000 |
|
|
|
|
Rp |
135.714.100 |
|
|
|
|
Rp |
11.110.000 |
+ |
|
|
Jumlah |
|
|
Rp |
1.605,930.410 |
|
Surplus / Defisit |
|
|
|
|
3. |
Pembiayaan Desa |
|
|
|
|
|
|
Rp |
23.687.640 |
|
|
|
|
Rp |
23.687.640 |
- |
|
|
Surplus/Defisit Pembiayaan |
|
|
Rp |
0 |
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Kepala Desa dapat menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penepatannya dalam Lembaran Desa Girisuko
Ditetapkan di Girisuko
pada tanggal 31 Desember 2015
KEPALA DESA,
ENDAH HERWANTI
Diundangkan di Girisuko
pada tanggal 31 Desember 2016
SEKRETARIS DESA,
SUBADI
LEMBARAN DESA GIRISUKO TAHUN 2015 NOMOR 07
Komentar atas APBDes 2016
Untuk apbdes 2017 blm muncul ?
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Girisuko Labuhan Fest
- WAKILI KAPANEWON PANGGANG, REOG REKSA BUDAYA TAMPIL DIALUN ALUN
- Warga Sanglor II Laksanakan Kerja Bakti
- Warga Sanglor II Laksanakan Kerja Bakti
- MASUKI TAHUN AJARAN BARU, GIRISUKO BANGUN JALAN MENUJU SMP 5 PANGGANG
- Kirim Segera.... Penerimaan Berkas Lamaran Pamong Kalurahan Girisuko Telah Dibuka
- Bantu Atasi Kekurangan Air Bersih, BPPD Lakukan Droping Ke Girisuko