RKPDes 2016

Administrator 22 Februari 2016 13:29:05 WIB

 

 

PERATURAN DESA GIRISUKO

 NOMOR 5 TAHUN 2015

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH  DESA

TAHUN 2016

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DESA GIRISUKO

KECAMATAN PANGGANG

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 

PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

KECAMATAN PANGGANG

DESA GIRISUKO

Alamat      : Gebang, Desa Girisuko, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta  

PERATURAN DESA GIRISUKO

KECAMATAN PANGGANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL

NOMOR 5 TAHUN 2015

TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA GIRISUKO TAHUN 2016

 

KEPALA DESA GIRISUKO

Menimbang

:

  1. Bahwa dalam rangka menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesaa) Desa Girisuko Kecamatan Panggang Kabuaten Gunungkidul, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Desa setiap tahun;
  2. Bahwa atas dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa Girisuko Kecamatan Panggang Kabupaten Gunungkidul tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Girisuko Tahun 2016;

Mengingat

:

  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun1950 , tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Jo Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 1950;
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahu 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
  5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  6. Peratursn Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Taun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2005-2025;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun  2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2015;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tahapan, Tatacaraa Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa;
  13. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor  Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;
  14. Peraturan Desa Girisuko Nomor 06 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Desa (RPJMDesa);
  15. Peraturan Desa Girisuko Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2015.  

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DESA GIRISUKO NOMOR 05 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA GIRISUKO TAHUN 2016

Pasal 1

(1)      Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengembangan penghidupan mesyarakat desa setiap tahun disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.

(2)      Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Rancana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa).

(3)      RKPDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup rencana pembangunan bidang ekonomi, bidang sarana prasarana, bidang pemerintahan, bidang social budaya, dan rencana kerangka regulasi desa.

 

Pasal 2

(1)      Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun secara sistematis, partisipatif, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan oleh pemerintah desa sesuai denngan kewenangannya.

(2)      Perencanaan pembangunan desa diselenggarakan berdasarkan asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pasal 3

Penjabaran mengenai perencanaan pembangunan Desa Girisuko Kecamatan Panggang Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016  tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan  Desa ini.

 

Pasal 4

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa  ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Girisuko Kecamatan Panggang Kabupaten Gunungkidul.

 

 

 

Ditetapkan di Girisuko

Pada tanggal 30 September  2015

KEPALA DESA

TTD

ENDAH HERWANTI

Diundangkan di Girisuko

Pada tanggal 30 September  2015

SEKRETARIS DESA

 

 

SUBADI

NIP. 19720425 200801 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA DESA GIRISUKO KECAMATAN PANGGANG TAHUN 2015

NOMOR : 05 TAHUN 2015

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. A.   Latar Belakang

Pembangunan pada dasarnya merupakan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap kebijakan, daya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. Dalam pemanfaatan sumber daya yang dimiliki tersebut agar dapat tercapai secara efektif dan efisien diperlukan perencanaan yang sistematis dan matang baik melalui perencanaan jangka panjang, menengah, maupun pendek.

Perencanaan pembangunan desa pada dasarnya merupakan subsistem dari perencanaan pembangunan daerah dan nasional, sehingga semua dokumen perencanaan daerah harus selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional. Di lain sisi, dalam proses perencanaan pembangunan desa dan daerah harus melibatkan semua pemangku

kepentingan serta mampu menjabarkan agenda pembangunan daerah dalam visi dan misi dan

RPJM Daerah yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa dalam setiap penyusunan dokumen perencanaan harus menggunakan berbagai pendekatan berupa pendekatan politis, teknokratis, partisipatif, maupun bottom up dan top down. Perencanaan pembangunan di tingkat desa sebagaimana diamanatkan pada BAB VI Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa secara partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan sebagai wujud peningkatan kualitas sistem perencanaan pembangunan desa yang merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan daerah dan nasional.

Perencanaan Pembangunan Desa pada dasarnya merupakan proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/desa dalam jangka waktu tertentu. Sehingga prinsip partisipatif dalam tahapan proses perencanaan diharapkan mampu meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta sinergi program/kegiatan dalam mengatasi permasalahan kemiskinan, pencapaian tujuan pembangunan millennium (MDGs), dan umumnya untuk pemenuhan hak dasar masyarakat.

Pada sisi lain, kultur masyarakat desa yang selama ini menjadi kekuatan membangun desa adalah rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong. Modal besar tersebut hendaknya mampu untuk terus dijaga dan dilestarikan sebagai potensi membangun desa yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Sebagai salah satu unsure pemerintahan paling bawah sangat tepat manakala kebijakan perencanaan dan pembangunan selalu membuka ruang keterlibatan masyarakat sebagai wujud komitmen perencanaan dari bawah ke atas (bottom up planning ). Untuk keperluan yang dimaksud diperlukan Pedoman Penyusunan RKP Desa Tahun 2016 yang mengintegrasikan semua forum perencanaan pembangunan di desa.

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) Desa merupakan dokumen perencanaan ditingkat desa dalam periode 1 (satu) tahunan yang merupakan penjabaraan dari RPJM Desa yang menterjemahkan visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Pemerintahan di tingkat desa dengan potensi dan inisiatif serta kearifan lokal sesuai semangat kegotong royongan.

 

  1. B.   Dasar Hukum

Dasar hukum penyusunan RKP Desa antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014  tentang Dana Desa yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Thun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Pengelolaan Keuangan Desa;
    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
    3. Peraturan  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
    4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
    5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
    6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang  Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2005-2025;
    7. Peraturan  Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2014  tentang APBD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
    8.  Peraturan Bupati Gunungkidul  Nomor  25 Tahun  2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016;
    9. Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2014  tentang RPJM Desa.

 

  1. C.   Tujuan dan Manfaat

Maksud dari penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) ini adalah sebagai pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran satu tahun kedepan dan sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan satu tahun kedepan. Dengan tujuan merumuskan prioritas program atau  kegiatan  internal  yang akan didanai APBDesa.

 

  1. D.  Visi Misi Desa

Visi : “ Terwujudnya Masyarakat Desa Girisuko Sejahtera dan Mandiri, Didukung Pemerintahan Desa Yang Baik dan Bersih.”

Misi :

  1. Mewujudkan Peningkatan SDM Masyarakat;
  2. Mewujudkan Peningkatan dan Pemanfaatan SDA;
  3. Mewujudkan Pengembangan Usaha dan Koperasi;
  4. Mewujudkan Reformasi Birokrasi Desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

GAMBARAN UMUM DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

 

A. Gambaran Umum dan Potensi Wilayah

Desa Girisuko adalah salah satu desa yang ada di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan luas wilayah 2.554.3450 Ha, terletak 1.400 m diatas permukaan laut dengan kemiringan lahan yang berfariasi. Curah hujan rata-rata 1.382 mm dengan jumlah hari hujan rata-rata 89 hari. Bulan basah 4-5 bulan, sedangkan bulan kering  berkisar antara 7-8 bulan.

Beberapa potensi wilayah Desa Girisuko antara lain :

  1. Dari segi mata pencaharian, Desa Girisuko memiliki lahan pertanian yang cukup luas dan mata pencaharian utama masyarakat adalah sebagai petani.
  2. Selain itu, sector perikanan, peternakan dan industri kecil dan rumah tangga juga banyak terdapat di Girisuko. Mulai dari kerajinan tangan berupa pembuatan  tas, pengolahan makanan, pengolahan kayu, jahit, perbengkelan, dan lain sebagainya. Dari berbagai produk industry kecil tersebut memungkinkan dijadikan salah satu produk unggulan di wilayah Kecamatan Panggang.
  3. Dari segi tenaga kerja, Desa Girisuko memiliki tenaga kerja produktif yang cukup banyak sehingga memungkinkan Industri Kreatif berkembang di Girisuko.
  4. Dari segi pendidikan, terdapat berbagai tempat pendidikan mulai dari pendidikan formal (Kelompok Bermain, SD, SMP dan SMA) dan juga pendidikan non formal (TPA).
  5. Dari segi pariwisata, di Desa Girisuko teredapat  situs sejarah Wono Kobaran, Watu Payung  dan juga wilayah lain yang berpotensi besar untuk dapat dijadikan tempat wisata.
  6. Dari segi budaya, di Desa Girisuko masih dilestarikan tradisi upacara adat, ketoprak, karawitan, dan lain sebagainya.
  7. Sifat kegotong royongan masyarakat masih sangat kental sehingga dapat mendukung kelancaran program pemerintah yang ada.
  8. Ada pula sumber mata air  dan telaga yang dapat ditingkatkan pemanfaatannya bagi masyarakat di Desa Girisuko.

 

Batas wilayah Desa Girisuko:

  • Sebelah Utara                : Desa Selo Pamioro, Kecamatan Imogiri, Kab. Bantul
  • Sebelah Timur               : Desa Karang Duwet, Kecamatan Paliyan
  • Sebelah Selatan    : Desa Girisekar dan Desa Girimulyo
  • Sebelah Barat                : Desa Giriharjo

B. Kebijakan Keuangan Desa

Kebijakan keuangan desa sebagaimana yang tercantum dalam APBDes tahun 2014 adalah sebagai berikut :

 

 

2.2.1.Kebijakan Pendapatan Desa

Tabel 2.1

PENDAPATAN DESA GIRISUKO

Kode Rekening

Uraian

Tahun

Ket

 Berjalan (2015)

 Proyeksi (2016)

1

Pendapatan Desa

 

 

 

1.1

Pendapatan Asli Desa

 

       18,210,000

 

1.1.2

Hasil Pengelolaan Aset Desa

         3,210,000

         3,210,000

 

1.1.4

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

         5,500,000

       15,000,000

 

1.2

Dana Transfer

 

 

 

1.2.1

Dana Desa

     330,569,400

     330,569,400

 

1.2.2

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah

       39,926,180

       39,926,180

 

1.2.3

Alokasi Dana Desa

     683,245,360

     683,245,360

 

1.2.4

Bantuan Keuangan

 

 

 

1.2.4.1

Bantuan Keuangan APBD Provinsi

       55,399,430

       55,399,430

 

1.2.4.2

Bantuan Keuangan APBD Kabupaten

 

 

 

1.2.4.2.1

Bantuan Infrastruktur Padukuhan

       90,000,000

       90,000,000

 

1.2.4.2.2

Bantuan Pengisian Dukuh/perangkat desa

         5,000,000

 

 

 

Jumlah

  1,212,850,370

  1,217,350,370

 

 

 

 

 

2.2.2.Kebijakan Belanja Desa

Table 2.2

Kebijakan Belanja Desa

KODE REKENING

BIDANG/JENIS KEGIATAN

 ANGGARAN TH 2016 (Rp)

KET

2

1

 

 

 

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

     546,580,900

 

2

1

1

 

 

Program Operasional Kantor Desa

       47,582,100

 

2

1

1

1

 

Penyediaan jasa surat menyurat

 

 

2

1

1

2

 

Biaya jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik

           5,220,000

 

2

1

1

3

 

Pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional

           2,700,000

 

2

1

1

4

 

Penyediaan barang cetakan dan penggandaan

           2,160,000

 

2

1

1

5

 

Penyediaan alat tulis kantor

           7,602,100

 

2

1

1

6

 

Penyediaan jasa kebersihan kantor

           6,000,000

 

2

1

1

7

 

Penyediaan jasa administrasi/teknik  perkantoran

 

 

2

1

1

8

 

Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor

              500,000

 

2

1

1

9

 

Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah

           4,900,000

 

2

1

1

10

 

Makan dan minum rapat koordinasi

         18,500,000

 

2

1

2

 

 

Program sarana dan prasarana aparatur

       99,600,000

 

2

1

2

1

 

Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja

           2,500,000

 

2

1

2

3

 

Penyediaan jasa perbaikan peralatan dan perlengkapan kantor

           1,000,000

 

2

1

2

4

 

Penyediaan peralatan rumah tangga

           4,500,000

 

2

1

2

5

 

Pembangunan gedung kantor desa

         75,000,000

 

2

1

2

8

 

Pengadaan peralatan kerja

           6,600,000

 

2

1

2

18

 

Rehabilitasi sedang/berat balai desa

         10,000,000

 

2

1

3

 

 

Program Peningkatan Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Masyarakat Desa

     291,955,000

 

2

1

3

1

 

Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

       238,200,000

 

2

1

3

2

 

Tunjangan dan operasional BPD

         21,975,000

 

2

1

3

3

 

Operasional RT dan RW

         11,000,000

 

2

1

3

4

 

Operasional PKK

           4,500,000

 

2

1

3

5

 

Operasional LPMD

           4,680,000

 

2

1

3

6

 

Operasional Karangtaruna

           3,600,000

 

2

1

3

7

 

Pengadaan seragam/pakaian dinas

           5,000,000

 

2

1

3

9

 

Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan

           3,000,000

 

2

1

4

 

 

Program Perencanaan Pembangunan Desa

       35,313,800

 

2

1

4

1

 

Penyusunan monografi desa

           2,240,000

 

2

1

4

2

 

Penyusunan profil desa

           3,726,300

 

2

1

4

3

 

Pendataan profil penduduk desa

 

 

2

1

4

4

 

Pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID)

         10,000,000

 

2

1

4

6

 

Penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang RKPDesa

           3,847,500

 

2

1

4

10

 

Penyelenggaraan Musywarah Desa

           4,500,000

 

2

1

4

11

 

Penyelenggaraan Musrenbang Desa

         11,000,000

 

2

1

5

 

 

Program Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan/Aset Desa

       50,105,000

 

2

1

5

1

 

Penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa

           2,940,000

 

2

1

5

2

 

Penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa

           2,940,000

 

2

1

5

3

 

Penyusunan laporan keuangan bulanan/SPJ dan semesteran

         16,260,000

 

2

1

5

4

 

Penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa

           2,940,000

 

2

1

5

5

 

Infentarisasi kekayaan/aset desa (tanah kas desa)

           6,525,000

 

2

1

5

8

 

Intensifikasi pemungutan pajak daerah /PBB

         15,000,000

 

2

1

5

11

 

Sertifikssi tanah milik desa

           3,500,000

 

2

1

6

 

 

Program Optimalisasi Peran dan Akuntabilitas Kelembagaan Pemerintahan  Desa

       17,025,000

 

2

1

6

6

 

Peningkatan pelayan satu pintu/terpadu

           6,500,000

 

2

1

6

9

 

Fasilitasi sertifikasi tanah milik masyarakat secara massal

           7,500,000

 

2

1

6

11

 

Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD)

           3,025,000

 

2

1

7

 

 

Program Kearsipan Desa

         5,000,000

 

2

1

7

3

 

Penduplikatan dokumen/arsip desa dalam bentuk informatika

         5,000,000

 

2

2

 

 

 

BIDANG PEMBANGUNAN DESA

     349,880,370

 

2

2

1

 

 

Program Pengembangan PAUD

       30,800,000

 

2

2

1

4

 

Insentif pendidik dan dukungan penyelenggaran PAUD

         30,800,000

 

2

2

3

 

 

Program Upaya Kesehatan Masyarakat

         7,302,870

 

2

2

3

1

 

Penyuluhan tentang pemberantasan penyakit menular

           1,442,870

 

2

2

3

10

 

Pembinaan pengelolaan tanaman obat keluarga (toga)

         5,860,000

 

2

2

4

 

 

Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

       54,895,000

 

2

2

4

3

 

Pembinaan kader kesehatan/KB

         28,545,000

 

2

2

4

4

 

Pengembangan Desa Siaga

           5,100,000

 

2

2

4

7

 

Pembinaan dan pengembangan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)

         11,250,000

 

2

2

4

9

 

Pemberian bantuan stimulan jamban sehat

         10,000,000

 

2

2

5

 

 

Program pembangunan infrastruktur dasar desa

     170,000,000

 

2

2

5

1

 

Pembangunan jalan desa (Gebang-Turunan, Temuireng II-Sanglor II)

       100,000,000

 

2

2

5

2

 

Pembangunan

Komentar atas RKPDes 2016

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

APBDesa Girisuko

Open Data for Gender

Open Data APBD