RKPDes 2016
Administrator 22 Februari 2016 13:29:05 WIB
PERATURAN DESA GIRISUKO
NOMOR 5 TAHUN 2015
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
TAHUN 2016
|
|
|
|
|
|
DESA GIRISUKO
KECAMATAN PANGGANG
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL KECAMATAN PANGGANG DESA GIRISUKO |
|
Alamat : Gebang, Desa Girisuko, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta |
PERATURAN DESA GIRISUKO
KECAMATAN PANGGANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR 5 TAHUN 2015
TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA GIRISUKO TAHUN 2016
KEPALA DESA GIRISUKO
Menimbang |
: |
|
|||||||||
Mengingat |
: |
|
|||||||||
MEMUTUSKAN |
|||||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA GIRISUKO NOMOR 05 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA GIRISUKO TAHUN 2016 |
|||||||||
Pasal 1 (1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengembangan penghidupan mesyarakat desa setiap tahun disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. (2) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Rancana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa). (3) RKPDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup rencana pembangunan bidang ekonomi, bidang sarana prasarana, bidang pemerintahan, bidang social budaya, dan rencana kerangka regulasi desa.
Pasal 2 (1) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun secara sistematis, partisipatif, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan oleh pemerintah desa sesuai denngan kewenangannya. (2) Perencanaan pembangunan desa diselenggarakan berdasarkan asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pasal 3 Penjabaran mengenai perencanaan pembangunan Desa Girisuko Kecamatan Panggang Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4 Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Girisuko Kecamatan Panggang Kabupaten Gunungkidul.
|
BAB I
PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang
Pembangunan pada dasarnya merupakan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap kebijakan, daya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. Dalam pemanfaatan sumber daya yang dimiliki tersebut agar dapat tercapai secara efektif dan efisien diperlukan perencanaan yang sistematis dan matang baik melalui perencanaan jangka panjang, menengah, maupun pendek.
Perencanaan pembangunan desa pada dasarnya merupakan subsistem dari perencanaan pembangunan daerah dan nasional, sehingga semua dokumen perencanaan daerah harus selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional. Di lain sisi, dalam proses perencanaan pembangunan desa dan daerah harus melibatkan semua pemangku
kepentingan serta mampu menjabarkan agenda pembangunan daerah dalam visi dan misi dan
RPJM Daerah yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa dalam setiap penyusunan dokumen perencanaan harus menggunakan berbagai pendekatan berupa pendekatan politis, teknokratis, partisipatif, maupun bottom up dan top down. Perencanaan pembangunan di tingkat desa sebagaimana diamanatkan pada BAB VI Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa secara partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan sebagai wujud peningkatan kualitas sistem perencanaan pembangunan desa yang merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan daerah dan nasional.
Perencanaan Pembangunan Desa pada dasarnya merupakan proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/desa dalam jangka waktu tertentu. Sehingga prinsip partisipatif dalam tahapan proses perencanaan diharapkan mampu meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta sinergi program/kegiatan dalam mengatasi permasalahan kemiskinan, pencapaian tujuan pembangunan millennium (MDGs), dan umumnya untuk pemenuhan hak dasar masyarakat.
Pada sisi lain, kultur masyarakat desa yang selama ini menjadi kekuatan membangun desa adalah rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong. Modal besar tersebut hendaknya mampu untuk terus dijaga dan dilestarikan sebagai potensi membangun desa yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Sebagai salah satu unsure pemerintahan paling bawah sangat tepat manakala kebijakan perencanaan dan pembangunan selalu membuka ruang keterlibatan masyarakat sebagai wujud komitmen perencanaan dari bawah ke atas (bottom up planning ). Untuk keperluan yang dimaksud diperlukan Pedoman Penyusunan RKP Desa Tahun 2016 yang mengintegrasikan semua forum perencanaan pembangunan di desa.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) Desa merupakan dokumen perencanaan ditingkat desa dalam periode 1 (satu) tahunan yang merupakan penjabaraan dari RPJM Desa yang menterjemahkan visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Pemerintahan di tingkat desa dengan potensi dan inisiatif serta kearifan lokal sesuai semangat kegotong royongan.
- B. Dasar Hukum
Dasar hukum penyusunan RKP Desa antara lain:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Thun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2005-2025;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2014 tentang APBD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016;
- Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang RPJM Desa.
- C. Tujuan dan Manfaat
Maksud dari penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) ini adalah sebagai pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran satu tahun kedepan dan sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan satu tahun kedepan. Dengan tujuan merumuskan prioritas program atau kegiatan internal yang akan didanai APBDesa.
- D. Visi Misi Desa
Visi : “ Terwujudnya Masyarakat Desa Girisuko Sejahtera dan Mandiri, Didukung Pemerintahan Desa Yang Baik dan Bersih.”
Misi :
- Mewujudkan Peningkatan SDM Masyarakat;
- Mewujudkan Peningkatan dan Pemanfaatan SDA;
- Mewujudkan Pengembangan Usaha dan Koperasi;
- Mewujudkan Reformasi Birokrasi Desa.
BAB II
GAMBARAN UMUM DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
A. Gambaran Umum dan Potensi Wilayah
Desa Girisuko adalah salah satu desa yang ada di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan luas wilayah 2.554.3450 Ha, terletak 1.400 m diatas permukaan laut dengan kemiringan lahan yang berfariasi. Curah hujan rata-rata 1.382 mm dengan jumlah hari hujan rata-rata 89 hari. Bulan basah 4-5 bulan, sedangkan bulan kering berkisar antara 7-8 bulan.
Beberapa potensi wilayah Desa Girisuko antara lain :
- Dari segi mata pencaharian, Desa Girisuko memiliki lahan pertanian yang cukup luas dan mata pencaharian utama masyarakat adalah sebagai petani.
- Selain itu, sector perikanan, peternakan dan industri kecil dan rumah tangga juga banyak terdapat di Girisuko. Mulai dari kerajinan tangan berupa pembuatan tas, pengolahan makanan, pengolahan kayu, jahit, perbengkelan, dan lain sebagainya. Dari berbagai produk industry kecil tersebut memungkinkan dijadikan salah satu produk unggulan di wilayah Kecamatan Panggang.
- Dari segi tenaga kerja, Desa Girisuko memiliki tenaga kerja produktif yang cukup banyak sehingga memungkinkan Industri Kreatif berkembang di Girisuko.
- Dari segi pendidikan, terdapat berbagai tempat pendidikan mulai dari pendidikan formal (Kelompok Bermain, SD, SMP dan SMA) dan juga pendidikan non formal (TPA).
- Dari segi pariwisata, di Desa Girisuko teredapat situs sejarah Wono Kobaran, Watu Payung dan juga wilayah lain yang berpotensi besar untuk dapat dijadikan tempat wisata.
- Dari segi budaya, di Desa Girisuko masih dilestarikan tradisi upacara adat, ketoprak, karawitan, dan lain sebagainya.
- Sifat kegotong royongan masyarakat masih sangat kental sehingga dapat mendukung kelancaran program pemerintah yang ada.
- Ada pula sumber mata air dan telaga yang dapat ditingkatkan pemanfaatannya bagi masyarakat di Desa Girisuko.
Batas wilayah Desa Girisuko:
- Sebelah Utara : Desa Selo Pamioro, Kecamatan Imogiri, Kab. Bantul
- Sebelah Timur : Desa Karang Duwet, Kecamatan Paliyan
- Sebelah Selatan : Desa Girisekar dan Desa Girimulyo
- Sebelah Barat : Desa Giriharjo
B. Kebijakan Keuangan Desa
Kebijakan keuangan desa sebagaimana yang tercantum dalam APBDes tahun 2014 adalah sebagai berikut :
2.2.1.Kebijakan Pendapatan Desa
Tabel 2.1
PENDAPATAN DESA GIRISUKO
Kode Rekening |
Uraian |
Tahun |
Ket |
|
Berjalan (2015) |
Proyeksi (2016) |
|||
1 |
Pendapatan Desa |
|
|
|
1.1 |
Pendapatan Asli Desa |
|
18,210,000 |
|
1.1.2 |
Hasil Pengelolaan Aset Desa |
3,210,000 |
3,210,000 |
|
1.1.4 |
Lain-lain Pendapatan Asli Desa |
5,500,000 |
15,000,000 |
|
1.2 |
Dana Transfer |
|
|
|
1.2.1 |
Dana Desa |
330,569,400 |
330,569,400 |
|
1.2.2 |
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah |
39,926,180 |
39,926,180 |
|
1.2.3 |
Alokasi Dana Desa |
683,245,360 |
683,245,360 |
|
1.2.4 |
Bantuan Keuangan |
|
|
|
1.2.4.1 |
Bantuan Keuangan APBD Provinsi |
55,399,430 |
55,399,430 |
|
1.2.4.2 |
Bantuan Keuangan APBD Kabupaten |
|
|
|
1.2.4.2.1 |
Bantuan Infrastruktur Padukuhan |
90,000,000 |
90,000,000 |
|
1.2.4.2.2 |
Bantuan Pengisian Dukuh/perangkat desa |
5,000,000 |
|
|
|
Jumlah |
1,212,850,370 |
1,217,350,370 |
|
2.2.2.Kebijakan Belanja Desa
Table 2.2
Kebijakan Belanja Desa
KODE REKENING |
BIDANG/JENIS KEGIATAN |
ANGGARAN TH 2016 (Rp) |
KET |
||||||||
2 |
1 |
|
|
|
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA |
546,580,900 |
|
||||
2 |
1 |
1 |
|
|
Program Operasional Kantor Desa |
47,582,100 |
|
||||
2 |
1 |
1 |
1 |
|
Penyediaan jasa surat menyurat |
|
|
||||
2 |
1 |
1 |
2 |
|
Biaya jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik |
5,220,000 |
|
||||
2 |
1 |
1 |
3 |
|
Pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional |
2,700,000 |
|
||||
2 |
1 |
1 |
4 |
|
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan |
2,160,000 |
|
||||
2 |
1 |
1 |
5 |
|
Penyediaan alat tulis kantor |
7,602,100 |
|
||||
2 |
1 |
1 |
6 |
|
Penyediaan jasa kebersihan kantor |
6,000,000 |
|
||||
2 |
1 |
1 |
7 |
|
Penyediaan jasa administrasi/teknik perkantoran |
|
|
||||
2 |
1 |
1 |
8 |
|
Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor |
500,000 |
|
||||
2 |
1 |
1 |
9 |
|
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah |
4,900,000 |
|
||||
2 |
1 |
1 |
10 |
|
Makan dan minum rapat koordinasi |
18,500,000 |
|
||||
2 |
1 |
2 |
|
|
Program sarana dan prasarana aparatur |
99,600,000 |
|
||||
2 |
1 |
2 |
1 |
|
Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja |
2,500,000 |
|
||||
2 |
1 |
2 |
3 |
|
Penyediaan jasa perbaikan peralatan dan perlengkapan kantor |
1,000,000 |
|
||||
2 |
1 |
2 |
4 |
|
Penyediaan peralatan rumah tangga |
4,500,000 |
|
||||
2 |
1 |
2 |
5 |
|
Pembangunan gedung kantor desa |
75,000,000 |
|
||||
2 |
1 |
2 |
8 |
|
Pengadaan peralatan kerja |
6,600,000 |
|
||||
2 |
1 |
2 |
18 |
|
Rehabilitasi sedang/berat balai desa |
10,000,000 |
|
||||
2 |
1 |
3 |
|
|
Program Peningkatan Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Masyarakat Desa |
291,955,000 |
|
||||
2 |
1 |
3 |
1 |
|
Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa |
238,200,000 |
|
||||
2 |
1 |
3 |
2 |
|
Tunjangan dan operasional BPD |
21,975,000 |
|
||||
2 |
1 |
3 |
3 |
|
Operasional RT dan RW |
11,000,000 |
|
||||
2 |
1 |
3 |
4 |
|
Operasional PKK |
4,500,000 |
|
||||
2 |
1 |
3 |
5 |
|
Operasional LPMD |
4,680,000 |
|
||||
2 |
1 |
3 |
6 |
|
Operasional Karangtaruna |
3,600,000 |
|
||||
2 |
1 |
3 |
7 |
|
Pengadaan seragam/pakaian dinas |
5,000,000 |
|
||||
2 |
1 |
3 |
9 |
|
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan |
3,000,000 |
|
||||
2 |
1 |
4 |
|
|
Program Perencanaan Pembangunan Desa |
35,313,800 |
|
||||
2 |
1 |
4 |
1 |
|
Penyusunan monografi desa |
2,240,000 |
|
||||
2 |
1 |
4 |
2 |
|
Penyusunan profil desa |
3,726,300 |
|
||||
2 |
1 |
4 |
3 |
|
Pendataan profil penduduk desa |
|
|
||||
2 |
1 |
4 |
4 |
|
Pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID) |
10,000,000 |
|
||||
2 |
1 |
4 |
6 |
|
Penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang RKPDesa |
3,847,500 |
|
||||
2 |
1 |
4 |
10 |
|
Penyelenggaraan Musywarah Desa |
4,500,000 |
|
||||
2 |
1 |
4 |
11 |
|
Penyelenggaraan Musrenbang Desa |
11,000,000 |
|
||||
2 |
1 |
5 |
|
|
Program Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan/Aset Desa |
50,105,000 |
|
||||
2 |
1 |
5 |
1 |
|
Penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa |
2,940,000 |
|
||||
2 |
1 |
5 |
2 |
|
Penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa |
2,940,000 |
|
||||
2 |
1 |
5 |
3 |
|
Penyusunan laporan keuangan bulanan/SPJ dan semesteran |
16,260,000 |
|
||||
2 |
1 |
5 |
4 |
|
Penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa |
2,940,000 |
|
||||
2 |
1 |
5 |
5 |
|
Infentarisasi kekayaan/aset desa (tanah kas desa) |
6,525,000 |
|
||||
2 |
1 |
5 |
8 |
|
Intensifikasi pemungutan pajak daerah /PBB |
15,000,000 |
|
||||
2 |
1 |
5 |
11 |
|
Sertifikssi tanah milik desa |
3,500,000 |
|
||||
2 |
1 |
6 |
|
|
Program Optimalisasi Peran dan Akuntabilitas Kelembagaan Pemerintahan Desa |
17,025,000 |
|
||||
2 |
1 |
6 |
6 |
|
Peningkatan pelayan satu pintu/terpadu |
6,500,000 |
|
||||
2 |
1 |
6 |
9 |
|
Fasilitasi sertifikasi tanah milik masyarakat secara massal |
7,500,000 |
|
||||
2 |
1 |
6 |
11 |
|
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) |
3,025,000 |
|
||||
2 |
1 |
7 |
|
|
Program Kearsipan Desa |
5,000,000 |
|
||||
2 |
1 |
7 |
3 |
|
Penduplikatan dokumen/arsip desa dalam bentuk informatika |
5,000,000 |
|
||||
2 |
2 |
|
|
|
BIDANG PEMBANGUNAN DESA |
349,880,370 |
|
||||
2 |
2 |
1 |
|
|
Program Pengembangan PAUD |
30,800,000 |
|
||||
2 |
2 |
1 |
4 |
|
Insentif pendidik dan dukungan penyelenggaran PAUD |
30,800,000 |
|
||||
2 |
2 |
3 |
|
|
Program Upaya Kesehatan Masyarakat |
7,302,870 |
|
||||
2 |
2 |
3 |
1 |
|
Penyuluhan tentang pemberantasan penyakit menular |
1,442,870 |
|
||||
2 |
2 |
3 |
10 |
|
Pembinaan pengelolaan tanaman obat keluarga (toga) |
5,860,000 |
|
||||
2 |
2 |
4 |
|
|
Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat |
54,895,000 |
|
||||
2 |
2 |
4 |
3 |
|
Pembinaan kader kesehatan/KB |
28,545,000 |
|
||||
2 |
2 |
4 |
4 |
|
Pengembangan Desa Siaga |
5,100,000 |
|
||||
2 |
2 |
4 |
7 |
|
Pembinaan dan pengembangan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) |
11,250,000 |
|
||||
2 |
2 |
4 |
9 |
|
Pemberian bantuan stimulan jamban sehat |
10,000,000 |
|
||||
2 |
2 |
5 |
|
|
Program pembangunan infrastruktur dasar desa |
170,000,000 |
|
||||
2 |
2 |
5 |
1 |
|
Pembangunan jalan desa (Gebang-Turunan, Temuireng II-Sanglor II) |
100,000,000 |
|
||||
2 |
2 |
5 |
2 |
|
Pembangunan Komentar atas RKPDes 2016Formulir Penulisan KomentarPencarianKomentar TerkiniStatistik Kunjungan
|