WAJIB KTP BAGI ANAK

Administrator 12 Februari 2016 10:34:12 WIB

SESUAI PERMENDAGRI NO. 2 TAHUN 2016 MULAI TAHUN 2016 ANAK WAJIB PUNYA KTP DALAM BENTUK KIA

Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib  KTP dalam bentuk Kartu Identitas Aak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten/Kota. Sesuai pasal 2  Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara.

Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, adda 2 jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni :

  1. Kartu Identitas Anak  (KIA) untuk anak yang berusia 0 – 5 tahun
  2. Kartu Identitas Anak untuk anak yang berusia 5 – 17 tahun

Syarat penerbitan Kartu Iddentitas Anak, adalah sebagai berikut :

  1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran
  2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
    2. KK asli orang tua/wali;
    3. KTP asli kedua walinya/walinya
    4. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun atau lebihtapi belum memiliki KIA harus  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
      1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
      2. KK asli orang tua/wali;
      3. KTP asli kedua orang tua/wali ;
      4. Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar

Jadi, mari persiapkan persyaratan untuk segera mengurus KIA bagi anak-anak kita………………..

 

Komentar atas WAJIB KTP BAGI ANAK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

APBDesa Girisuko

Open Data for Gender

Open Data APBD