WAJIB KTP BAGI ANAK
Administrator 12 Februari 2016 10:34:12 WIB
SESUAI PERMENDAGRI NO. 2 TAHUN 2016 MULAI TAHUN 2016 ANAK WAJIB PUNYA KTP DALAM BENTUK KIA
Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib KTP dalam bentuk Kartu Identitas Aak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, adda 2 jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni :
- Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 – 5 tahun
- Kartu Identitas Anak untuk anak yang berusia 5 – 17 tahun
Syarat penerbitan Kartu Iddentitas Anak, adalah sebagai berikut :
- Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran
- Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orang tua/wali;
- KTP asli kedua walinya/walinya
- Bagi anak yang telah berusia 5 tahun atau lebihtapi belum memiliki KIA harus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orang tua/wali;
- KTP asli kedua orang tua/wali ;
- Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
Jadi, mari persiapkan persyaratan untuk segera mengurus KIA bagi anak-anak kita………………..
Komentar atas WAJIB KTP BAGI ANAK
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- GUYUP RUKUN BERSAMA HABITAT INDONESIA DAN MASYARAKAT GIRISUKO PASANG SR
- PEMBANGUNAN 19 RLH PROGRAM HABITAT SERENTAK DIMULAI
- SEMANGAT GOTONG ROYONG MENUJU GIRISUKO MANDIRI AIR
- PROGRAM BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI HABITAT
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKal TA 2025
- Sambut Ramadhan, Masyarakat Girisuko Laksanakan Gugur Gunung
- Pengumuman Libur Pemerintah Kalurahan Girisuko
Komentar Terkini
-
BYD Listrik
Menara technopark berhiaskan mobil listrik di giri...baca selengkapnya
06 Desember 2024 15:27:57 WIB -
Jokin
Semoga membawa barokah...baca selengkapnya
07 Januari 2023 11:47:39 WIB -
Jokin
Semoga lebih luas dlm mengembangkan usahanya untuk...baca selengkapnya
30 November 2022 07:17:03 WIB -
suwadi
Dengan meredanya covid 19 masyarakat pad. gebang b...baca selengkapnya
27 September 2022 08:28:03 WIB -
Anton
Semoga bermanfaat untuk masyarakat...baca selengkapnya
13 September 2022 13:34:28 WIB -
Joko riboet
Sak Jose...maju terus girisuko.....baca selengkapnya
13 September 2022 07:42:29 WIB -
M Yoga P
Selalu Merindukan Kampung Halaman...baca selengkapnya
11 Februari 2022 13:14:27 WIB -
Irwan Dwi
Selamat jalan kawan ..smoga Tuhan Mengampuni dan M...baca selengkapnya
27 Mei 2021 00:28:11 WIB -
Silvia Milady Azkiya Thoha
Assalamualaikum w.w apakah ada nomor kontak kepala...baca selengkapnya
17 Februari 2021 13:47:15 WIB -
Irwan Dwi
Mari lanjutkan tuk mensoaialisasikan pandemik ini....baca selengkapnya
28 Maret 2020 04:08:13 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










